NON-LITIGASI
Legal Opinion
Kami dapat memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang ditunjukkan dan diserahkan kepada kami, untuk dianalisa. Baik itu bukti yang dimiliki oleh klien, maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terkait dengan posisi klien di depan hukum.
Legal Drafting
Kami dapat membuatkan, memeriksa, merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya.
Mengirim Somasi
Kami dapat memberikan teguran dan peringatan secara tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat mengakibatkan kerugian klien, karena tidak dipenuhinya suatu kewajiban.
Legal Advice
Kami dapat memberikan konsultasi dan nasihat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan hukum. Baik kepada individu maupun badan hukum perusahaan yang memiliki aspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.
Negosiasi
Kami mampu melakukan pendekatan dengan cara-cara persuasif agar tercapai kesepakatan di luar Pengadilan, yang merupakan bagian dari alternatif penyelesaian suatu permasalahan hukum.
Jasa Legalitas
1. Akta Pendirian Perseroan (PT-CV);
2. Akta Perubahan Perseroan (Pernyataan Keputusan Rapat);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
6. Ijin Edar BPOM;
7. Ijin Lingkungan;
8. Ijin Pemanfatan Tanah (IPT);
9. Ijin Pengambilan/Pengusahaan Air Tanah (SIPA);
10. Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
11. Tanda Daftar Gudang (TDG);
12. Ijin Lokasi;
13. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
14. Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan;
Litigasi
Pidana
Melakukan pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana umum maupun khusus, sejak di tingkat penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Juga menempuh upaya hukum di tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Perdata
Mewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara perdata, baik yang terkait dengan pertanahan, perbankan, utang piutang, bisnis, jual beli, dan lain-lain. Juga menempuh upaya hukum di tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Hukum Keluarga
Hukum Keluarga meliputi perkara perceraian, waris, harta gono gini, hak asuh anak, dispensasi nikah, dll.
Perburuhan
Mendampingi, mewakili, dan melakukan pembelaan dalam sengketa ketenagakerjaan (perburuhan) di Pengadilan Hubungan Industrial. , sengketa bisnis, sengketa di Mahkamah Konstitusi, sengketa pers di Pengadilan yang bersangkutan.
Tata Usaha Negara
Mendampingi, mewakili, dan melakukan pembelaan dalam perkara tata usaha negara. Seperti sengketa surat-menyurat, sengketa keputusan pemerintah, dan keputusan instansi pemerintah.
Kepailitan
Kami memberikan pelayanan terbaik dalam menangani hukum kepailitan. Secara profesional kami mendampingi klien, korporasi ataupun individual yang ingin mengajukan kepailitan. Tim khusus kepailitan kami sangat ahli dalam bidang ini, dan memahami aturan dan prosedur peradilan yang berlaku.